Akan Berduet dengan Ustadz Suhaidi di Pilkada Inhil 2024, Andi Rusli: Insya Allah

Akan Berduet dengan Ustadz Suhaidi di Pilkada Inhil 2024, Andi Rusli: Insya Allah
Andi Rusli tidak menampik akan berpasangan dengan Ustadz Suhaidi pada Pilkada Inhil 2024

Arrayyan.co - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, tidak terkecuali Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Adapun salah satu nama Bakal Calon Bupati yang santer di masyarakat adalah Dr. H. Suhaidi S.Ag., M.pd.I atau lebih dikenal Ustadz Suhaidi akan maju dengan diusung Partai Gerindra akan berpasangan dengan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andi Rusli sebagai wakilnya.

"Insyaallah, saya Ustadz Suhaidi dan Andi Rusli akan meneruskan pembangunan Indragiri Hilir 5 tahun  mendatang periode 2024-2029. Mohon doa dan dukungannya kepada kami," kata Ustadz Suhaidi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua DPC  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andi Rusli yang kini masih aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Inhil saat dihubungi Wartawan tidak menampik kabar tersebut. Andi Rusli mengatakan jika tidak ada perubahan keduanya akan bertarung di Pilkada tahun 2024 ini.

"Mudah-mudahan. Insyaallah, jika tidak ada perubahan," kata Andi melalui sambungan seluruh, Minggu 21 April 2024.

Adapun tahapan Tahap Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 bisa disimak sebagai berikut:

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (*)

Berita Lainnya

Index