Meski Ada Aturan Yang Melarang, Kades Sungai Buluh Rangkap Jabatan Jadi Humas Poktan Berkah Sejahtera

Meski Ada Aturan Yang Melarang, Kades Sungai Buluh Rangkap Jabatan Jadi Humas Poktan Berkah Sejahtera

SUNGAI BULUH - Kepala Desa (Kades) Sungai Buluh Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) ABD. Rahman. D. SIP, diketahui juga menjabat sebagai Humas di  Kelompok Tani (Poktan) Berkah Sejahtera. Padahal ada regulasi yang melarang Kades memegang jabatan seperti itu. 

Padahal, menurut Permentan No 67 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 ada larangan untuk Kades dan perangkat desa untuk rangkap jabatan pada pada sturuktur Poktan. 

Kades Sungai Buluh Kecamatan Kuindra, saat dimintatai tanggapannnya akan kebenaranan informasi tersebut, Kamis, 16 Oktober 2025 melalui whatsApp, tidak membantah. "Benar saya humasnya bang," katanya. 

Ketika disinggung aturan dan larangan Mendagri dan Mentan terkait posisi tersebut, karena dikawatirkan akan ada konplik kepentingan, Kades membantah, "InsyaAllah tidak berpengaruh bang
Karna kami hanya masuk dalam struktur kerja bukan masuk dalam struktur kelompok tani," jawabnya. 

Sementara itu PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  (DPMD) Inhil  Ahmad Khusairi S.Sos. MM, ketika dimintai tanggapannya terkait hal ini, Sabtu, 19 Oktober 2025 hanya menjawab singkat, "terima kasih informasinya, nanti saya cek dulu," ujarnya. (Suf)

Berita Lainnya

Index