SUNGAI BULUH - Kepala Desa (Kades) Sungai Buluh Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) ABD. Rahman. D. SIP, diketahui juga menjabat sebagai Humas di Kelompok Tani (Poktan) Berkah Sejahtera. Padahal ada regulasi yang melarang Kades memegang jabatan seperti itu.
Padahal, menurut Permentan No 67 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 ada larangan untuk Kades dan perangkat desa untuk rangkap jabatan pada pada sturuktur Poktan.
Kades Sungai Buluh Kecamatan Kuindra, saat dimintatai tanggapannnya akan kebenaranan informasi tersebut, Kamis, 16 Oktober 2025 melalui whatsApp, tidak membantah. "Benar saya humasnya bang," katanya.
Ketika disinggung aturan dan larangan Mendagri dan Mentan terkait posisi tersebut, karena dikawatirkan akan ada konplik kepentingan, Kades membantah, "InsyaAllah tidak berpengaruh bang
Karna kami hanya masuk dalam struktur kerja bukan masuk dalam struktur kelompok tani," jawabnya.
Sementara itu PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Inhil Ahmad Khusairi S.Sos. MM, ketika dimintai tanggapannya terkait hal ini, Sabtu, 19 Oktober 2025 hanya menjawab singkat, "terima kasih informasinya, nanti saya cek dulu," ujarnya. (Suf)
- Daerah
- Inhu
Meski Ada Aturan Yang Melarang, Kades Sungai Buluh Rangkap Jabatan Jadi Humas Poktan Berkah Sejahtera
Redaksi
Senin, 20 Oktober 2025 - 10:32:44 WIB
Pilihan Redaksi
IndexRusak Bertahun-Bertahun, Ternyata Segini Anggaran Pembangunan Jalan Sungai Piring
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
YLKI Inhil Akan Laporkan Dugaan Limbah B3 PT Pulau Sambu ke KLH Dan BPKN-RI
Kamis, 05 Maret 2026 - 02:40:32 Wib Daerah
PT Pulau Sambu Disinyalir Buang Limbah B3 ke Sunga Kateman
Senin, 02 Maret 2026 - 12:30:00 Wib Daerah
Diduga Ada Transfer Rp10 Juta, Tiga SMAN di Inhil Terseret Pemberitaan Penyelewengan Dana BOS
Selasa, 03 Maret 2026 - 23:31:45 Wib Daerah

