TEMBILAHAN –Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas nama Agus bin Kadri molor beberapa jam. Semula dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, baru terlaksana sekitar pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Indragiri Hilir (PN Inhil), Rabu 22 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut berjalan dengan lancar meski mengalami keterlambatan cukup lama dari jadwal yang telah diumumkan sebelumnya.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum terpidana, Andang Yudiantoro, S.H., M.H., menyayangkan keterlambatan jadwal persidangan yang cukup jauh dari waktu yang telah ditetapkan.
"Sidang seharusnya dimulai pukul 10.00, namun baru berjalan sekitar pukul 15.00 tanpa penjelasan resmi dari pihak pengadilan. Kami berharap ke depan jadwal bisa dipatuhi sebagaimana mestinya,” ujar Andang Yudiantoro kepada media ini usai sidang.
Pantauan media ini di ruang sidang, tampak majelis hakim, panitera, serta tim kuasa hukum hadir lengkap. Proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh tahapan Peninjauan Kembali selesai dijalankan. (rls)
- Daerah
- Inhil
Sidang PK Terpidana Kasus Pencurian Sawit PT IJA Agus Bin Kadri Molor Beberapa Jam
Redaksi
Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:16:36 WIB
Kuasa hukum Agus Bin Kadri, Andang Yudiantoro SH. MH, saat dipersidangan
Pilihan Redaksi
IndexRusak Bertahun-Bertahun, Ternyata Segini Anggaran Pembangunan Jalan Sungai Piring
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
TB Mengaku Belum Pernah Diperiksa Oleh Kejaksaan Negeri Inhil
Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:23:14 Wib Daerah
"Songong" Kasi Intel Kejari Inhil Dinilai Tak Bersahabat Dengan Wartawan
Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:47:38 Wib Daerah
Fakultas Ilmu Hukum Unisi Gelar Yudisium Sarjana XV, Luluskan 172 Mahasiswa
Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:50:54 Wib Daerah
Ketua FKWI Inhil Kunjungi Ponpes Al-Masyhad dan Berbagi dengan Santri
Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:48:48 Wib Daerah

