TEMBILAHAN –Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas nama Agus bin Kadri molor beberapa jam. Semula dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, baru terlaksana sekitar pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Indragiri Hilir (PN Inhil), Rabu 22 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut berjalan dengan lancar meski mengalami keterlambatan cukup lama dari jadwal yang telah diumumkan sebelumnya.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum terpidana, Andang Yudiantoro, S.H., M.H., menyayangkan keterlambatan jadwal persidangan yang cukup jauh dari waktu yang telah ditetapkan.
"Sidang seharusnya dimulai pukul 10.00, namun baru berjalan sekitar pukul 15.00 tanpa penjelasan resmi dari pihak pengadilan. Kami berharap ke depan jadwal bisa dipatuhi sebagaimana mestinya,” ujar Andang Yudiantoro kepada media ini usai sidang.
Pantauan media ini di ruang sidang, tampak majelis hakim, panitera, serta tim kuasa hukum hadir lengkap. Proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh tahapan Peninjauan Kembali selesai dijalankan. (rls)
- Daerah
- Inhil
Sidang PK Terpidana Kasus Pencurian Sawit PT IJA Agus Bin Kadri Molor Beberapa Jam
Redaksi
Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:16:36 WIB
Kuasa hukum Agus Bin Kadri, Andang Yudiantoro SH. MH, saat dipersidangan
Pilihan Redaksi
IndexRusak Bertahun-Bertahun, Ternyata Segini Anggaran Pembangunan Jalan Sungai Piring
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Dukung Produktivitas Petani, PT RSUP PKB Salurkan Bantuan Pupuk Biopet ke Desa Ringin Jaya
Kamis, 05 Maret 2026 - 10:37:30 Wib Daerah
YLKI Inhil Akan Laporkan Dugaan Limbah B3 PT Pulau Sambu ke KLH Dan BPKN-RI
Kamis, 05 Maret 2026 - 02:40:32 Wib Daerah
PT Pulau Sambu Disinyalir Buang Limbah B3 ke Sunga Kateman
Senin, 02 Maret 2026 - 12:30:00 Wib Daerah

