BPK Lakukan Pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Kabupaten Indragiri Hilir

BPK Lakukan Pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Kabupaten Indragiri Hilir

TEMBILAHAN–Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas rekomendasi hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya.Pemantauan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024. 

Berdasarkan hasil yang tercantum dalam Bab II: Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya, BPK menelusuri sejauh mana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah sejak tahun 2019 hingga 2023. 

Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD. 

Hasil pemantauan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 15.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang menunjukkan rekapitulasi tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK per 31 Desember 2024 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2019–2023. 

Berikut hasil pemantauan sebagaimana disajikan dalam laporan BPK: 

No LHP Tahun Jumlah Temuan Selesai/Sesuai Belum Sesuai/Selesai Belum Ditindaklanjuti Tidak Dapat Ditindaklanjuti 

1_2019    -14 -40-  6- 0-  0
2_2020 - 24 -41-  4- 0- 0
3_2021    - 17 -24-  5- 0- 0
4_2022 - 18 -40-  7- 0- 0
5_2023 - 14 -16-  3- 0- 0
87         -161   -85-  0- 0- 0 

Dari hasil tersebut, BPK mencatat bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menindaklanjuti sebagian besar rekomendasi hasil pemeriksaan, dengan 161 temuan telah sesuai, sementara 85 temuan lainnya masih belum selesai.Tidak ditemukan adanya temuan yang belum ditindaklanjuti maupun yang tidak dapat ditindaklanjuti. 

BPK menegaskan, hasil pemantauan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sejak tahun 2004 hingga 2023, yang turut memengaruhi opini atas laporan keuangan pemerintah daerah. 

Laporan tersebut diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai wujud komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hasil pemantauan BPK tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Taruna, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan, meskipun pesan yang dikirim telah berstatus centang dua.(Mus) 

Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024, Bab II Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut.

Berita Lainnya

Index