TEMBILAHAN - Haul Syekh Abdurrahman Sidiq Mufti Kerajaan Indragiri yang ke - 89, tinggal menghitung hari, tepatnya tanggal 27 - 28 Januari 2026 mendatang. Event wisata religi yang menjadi agenda Provinsi Riau terus dimatangkan. Sayang pengurus yayasan Syekh Abdurramahman Sidiq, mengeluhkan koordinasi dan bantuan pendanaan yang dinilai minim dari Pemerintah Provinsi Riau.
Seperti yang diungkapkan DR H Ali Azhar S Sos. MH. MM, selaku Ketua Yayasan kepada media ini, Sabtu 24 Januari 2026. Ia memgungkapkan hasIl rapat evaluasi dari tahun sebelumnya stakholdier siap bejibaku untuk mensukseskan.
Menurutnya, hal yang mendesak saat ini kesiapan pinitia untuk alat transportasi dan akomodasi dari Tembilahan menuju ke lokasi. Hal itu membutuhkan peran banyak pihak, mulai dari aparat keamanan, Dishub, Basarnas dan juga tenaga kesehatan.
"Ini salah satu ivent besar di Riau. Inhil daerah perairan, meskinya prosedurnya harus maximal maritim, untuk kenyamanan dan keselamatan peziarah, sebagai wujud kehadiran pemerintah secara total," ujarnya.
Ia menambahkan, menggerakkan mereka semua membutuhkan dana yang tidak kecil dan itu harus disupport oleh Pemkab Inhil dan Pemrov Riau. "Sayangnya setakad ini, support dinilai kecil dari anggaran yang dibutuhkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu pimpinan Pondok Pesantren Sabilal Muhtadin ini mengungkapkan rasa bangga dan syukur atas dukungan masyakat yang luar biasa atas pelaksanaan ivent wisata religi.
Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ada hak-hak yang dapat disampaikan ke Pemda setempat terkait objek wisata religi antara lain , hak untuk mengelola dan mengembangkan objek wisata religi memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak untuk Mendapatkan Perlindungan perlindungan dari Pemda setempat dalam hal keamanan, keselamatan, dan kelestarian objek wisata religi. Hak untuk Mengajukan Keberatan terkait dengan keputusan Pemda setempat yang terkait dengan objek wisata religi, Anda memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding.
Selanjutnya ada ak untuk Mendapatkan Informasi terkait dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku terkait objek wisata religi di daerah setempat. Terahir Hak untuk Berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pengembangan objek wisata religi di daerah setempat. "Semua itu diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2009," jelasnya. (Suf)
- Daerah
- Inhil
Terkait Haul ke-89 Syekh Abdurrahman Sidiq
DR Ali Azhar S Sos. MH.MM, Keluhkan Minim Perhatian Pemprov Riau Dan Pemkab Inhil
Redaksi
Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:15:38 WIB
Pilihan Redaksi
IndexRusak Bertahun-Bertahun, Ternyata Segini Anggaran Pembangunan Jalan Sungai Piring
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Warga Pertanyakan Alokasi APBDes Desa Bidari Tanjung Datuk Tahun 2025
Selasa, 03 Februari 2026 - 13:29:17 Wib Daerah
Warga Lorong Buraq Tembilahan Kota, Gotong Royong perbaikan Jalan
Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:26:57 Wib Daerah
Data Penerima Dana Kesra Desa Igal Diduga Berubah, 200 Keluarga Tak Tercantum Saat Pencairan
Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:08:56 Wib Daerah
Proses Perpanjangan Izin BTS di Gang Pulai Indah Tembilahan Bermasalah
Selasa, 13 Januari 2026 - 18:32:00 Wib Daerah

