P3MD Minta Desa Gunakan Dana Desa Sesuai Kebutuhan dan Perundangan

P3MD Minta Desa Gunakan Dana Desa Sesuai Kebutuhan dan Perundangan
Koordinatot P3MD Aisya (kiri) saat dikonfirmasi awak media

Arrayyan.co Tembilahan - Kepala Desa se Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta dalam penggunaan dana desa bersumber dari APBN untuk mengikuti panduan peraturan Menteri Desa, Kemendagri maupun dalam peraturan Menteri Keuangan.

Hal itu disampaikan Koordinator Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Aisya agar penggunaan dana desa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.

“P3MD selalu mengedukasi para kepala desa agar dalam penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum”, ujar Koordinator Pendamping P3MD Aisya kepada wartawan selasa (7/6/2022) diruang kerjanya didampingi stafnya Musa, Novri dan Tawap.

Aisya lebih jauh mengutarakan, setiap melakukan kunjungan ke setiap desa selalu mensosialisasikan Peraturan menteri Desa Nomor 7 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa juga peraturan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan desa.

"Seperti yang tertulis dalam Peraturan menteri desa No 7 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa, sudah jelas diatur untuk bantuan langsung Tunai (BLT) DD sebesar 40 persen, Ketahanan pangan sebesar 20 persen dan untuk pencegah COVID-19 sebesar 8 persen,"

"Penggunaan dana desa sepenuhnya kewenangan desa, sesuai dengan kebutuhan di desa dengan tetap berpegang pada peraturan yang berlaku," ujarnya. (Mus)

Berita Lainnya

Index