6 Pasangan Bukan Suami Istri Kedapatan Ngamar di Penginapan Diamankan Satpol PP Inhil

6 Pasangan Bukan Suami Istri Kedapatan Ngamar di Penginapan Diamankan Satpol PP Inhil
Para pasangan bukan suami istri saat diamankan di Mako Satpol PP Inhil. (satpolpp.inhilkab.go.id)

Arrayyan.co Tembilahan - 6 pasangan bukan suami istri diangkut oleh Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang kedapatan ngamar di penginapan di Tembilahan.

6 pasangan ini terjaring dari operasi penyakit masyarakat ini dilakukan oleh Satpol PP Inhil bersmaa TNI, Polri, Subdenpom, Kesbangpol dan Bagian Hukum Setda Inhil pada Jumat 17 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

“Pasangan muda-mudi yang terjaring langsung digiring ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Dan kami juga meminta pihak orang tua masing-masing untuk hadir. Selanjutnya mereka dikenakan sanksi yustisi dan mengikuti sidang tindak pidana ringan,” sebut  Kasatpol PP Inhil Marta Haryadi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 20 orang yang terdir dari 6 pasang yang bukan berstatus suami istri dan 8 orang tanpa identitas karena tidak membawa KTP pada saat diminta keterangan oleh petugas.

Ia mengimbau kepada pemilik usaha untum mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi pengelola Hotel, Wisma, Penginapan maupun Rumah Kost.

“Seperti tidak mengizinkan tamu yang bukan muhrim nya menginap satu kamar atau menerima tamu lain jenis didalam kamar dan hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma agama / sosial,” ujarnya.

Kegiatan ini akan terus dilaksanakan dan tentunya perlu pengawasan secara rutin.

“Dan tentunya didukung penuh berdasarkan laporan masyarakat yang menuturkan bahwa lokasi razia kali ini tempat yang sering menginap pasangan bukan suami istri, yang sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (Wan)

Berita Lainnya

Index