Satpol PP Inhil Tegur Pemilik Material yang Menumpuk di Badan Jalan

Satpol PP Inhil Tegur Pemilik Material yang Menumpuk di Badan Jalan
Satpol PP tegur pemilik metarial yang menumpuk pasir di badan jalan. (Foto/Satpolpp.inhilkab.go.id)

Arrayyan.co Tembilahan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberi peringatan kepada sejumlah pemilik bahan bangunan yang menumpuk material di jalan.

Peringatan tersebut diberikan saat Tim patroli mendapati tumpukan bahan material berupa kerikil dan pasir di Bahu Jalan di Jalan Swarna Bumi Tembilahan.

 “Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. Karna material bangunan yang didapati di Bahu Jalan tersebut kerap dikeluhkan masyarakat, mempersempit jalan sehingga kerap menyebabkan kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas," jelas Ariyanto selaku Danru, Senin 20 Juni 2022.

Menurut Ariyanto, Satpol PP sudah memberikan teguran lisan pada pemilik bangunan agar menyingkirkan/memindahkan bahan bangunan mereka dari bahu jalan.

Adapun setelah diberi teguran dan tidak diindahkan, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan memberi surat teguran dan memanggil pihak pemilik bahan bangunan tersebut.

"Kami Satpol PP menghimbau kepada semua pihak terutama kepada pemilik bangunan yang sedang membangun agar tidak meletakkan apapun jenis material bangunan di Bahu Jalan"

"Apapun alasannya tumpukan material di Bahu Jalan umum sangat membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari," tambahnya. (Wan)

Berita Lainnya

Index