Praktisi Hukum Rian Ramli SH

Bupati Harus Berikan Sanksi Tegas Kepada OPD Terkait

Bupati Harus Berikan Sanksi Tegas Kepada OPD Terkait

TEMBILAHAN - Keberadaan sebuah bangunan di Komplek Kantor Bupati tepat di sebelah Kantor Diskominfops Kabupaten Inhil Jalan Akasia No 01 Tembilahan, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.Dinilai banyak aturan yang dilanggar pada saat pembangunan gedung tersebut.

Seperti  yang diungkapkan salah seorang praktisi hukum yang ada di Kota Tembilan Rian Ramli SH, Saat dimintai tanggapannya oleh media ini, beberapa waktu yang lalu.

Menurut yang bersangkutan, sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), keberadaan papan plang sesuatu yang dinilai penting, untuk mencegah persepsi di tengah masyarakat.

" Menurut saya apa yang terjadi merupakan pelanggaran terhadap perundangan undangan yang ada. Meskinya setiap mau melakukan suatu pekerjaan wajib memasang papan plang agar masyarakat tau dari mana asal dana dan siapa kontraktor  yang ngerjakan. Untuk mencegah  persepsi  itu proyek siluman," ujarnya.

Untuk itu menurut Rian, Bupati Inhil harus bersikap dan memberikan sanksi tegas terhadap OPD terkait. Selain ada regulasi yang dilanggar,  bangunan ada di Komplek Kantor Bupati. "Kalau dibiarkan, makin membuat persepsi negatif di tengah masyarakat," katanya.

Untuk diketahui, keberadaan sebuah bangunan di komplek Kantor Bupati Inhil Jalan Akasia No 01 Tembilahan, tepatnya di sebelah Kantor Diskominfops Inhil jadi tanda tanya. Sebab, pembangunannya mulai akhir 2021 yang lalu tidak menampilkan papan plang proyek, sebagaimana mestinya.

Pantauan media ini di lapangan,  kondisi bangunan ini masih jauh dari kata selesai. Dinding yang dibuat dari batako belum diseminisasi menyeluruh, atap bangunan juga belum terpasang. Begitu juga bagian dalam, lantai belum diseminasi dan dipasang porslen. Yang terlihat, lantai malah ditumbuhi rumput liar. (Suf)

Berita Lainnya

Index