PT Pulau Sambu Disinyalir Buang Limbah B3 ke Sunga Kateman

PT Pulau Sambu Disinyalir Buang Limbah B3 ke Sunga Kateman

KATEMAN - PT Pulau Sambu di duga membuang limbah Bahan Berbahaya dqn Beracun (B3) perusahaan mereka ke Sungai Kateman. Aksi mereka ini sudah berlangsung sekian lama, diharapkan instansi terkait mulai DLHK, dan penegak hukum memproses pelanggaran lingkungan ini. 

Hasil investigasi media bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan juga warga Kateman beberapa waktu lalu menemukan, limbah cair sambu dari kolam panampungan dibuang langsung ke sungai, tampa proses sebagaimana yang diatur dalam perundang undang. 

Selain itu dari pemantauan di lapangan juga terlihat dibeberapa tempat limbah cair juga menyebar dibeberapa titik. Sehingga menyebabkan rumput dan dan tanaman mati dikarenakan limbah tersebut. 

"Sudah berlangsung sekian tahun pak, meskipun ada protes dari warga, tapi pihak Sambu Grup seperti tidak memperdulikan. Mereka seakan kebal hukum, karena merasa perusahaan besar di Inhil," jelas salah seorang warga Kateman yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini, Jumat, 27 Pebruari 2026. 

Lebih jauh diungkapkannya kepada media ini, pembuangan limbah cair oleh Sambu Grup ke Sungai Kateman, disinyalir telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan memusnahkan keragaman hayati. Akibatnya hasil tangkapan nelayan di Sungai Kateman menurun drastis. 

"Sekarang ini, hasil tangkapan nelayan di Kateman turun drastis, akibat ikan dan hewan sungai lainnya terus berkurang karena limbah. Kalau hal ini terus dibiarkan, kedepan masyarakat nelayan tidak bisa mencari nafkah lagi," tambahnya. 

Lebih jauh diungkapkannya, keberadaan sungai juga penting bagi warga untuk Mandi, Cuci, Kakus (MCK). Akibat limbah B3 yang dibuang di sungai, masyarakat merasakan dampak kesehatan, dimana kulit warga gatal-gatal karena menggunakan air sungai./ 

Sebagaimana yang diatur dalam perundang- undangan, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, serta diturunkan secara teknis melalui PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Selain itu secara spesifik limbah B3, diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. 

Adapun sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah B3, mulai dari teguran, peringatan, penyegelan, pencabutan izin dan sanksi pidana. 

Sementara itu Ketua YLKI Kabupaten Inhil Andhika Alamsyah kepada media ini mengatakan,  pihaknya sudah melakukan investigasi di lapangan. Hasil temuan, diduga kuat ada pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Sambu Grup terkait limbah B3. 

"Saat ini timnya sudah menyiapkan laporan mendalam terkait persoalan ini. Nantinya, laporan ini akan mereka sampaikan ke Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH)," jelasnya kepada media ini, Ahad 1 Maret 2026. 

Sementara itu manajemen PT Pulau Sambu, melalui Humas A Ginting saat dimintai tanggapannya oleh media ini melalui whatsApp, Senin, 2 Maret 2026, mengatakan, pihak PT Pulau Sambu mempunyai sistem pengelolaan limbah B3 yang sangat baik dan memenuhi standar lingkungan. 

Ia menambahkan, belakangan ini memang beredar video yang narasi mendiskreditkan Sambu terkait limbah B3. "Kita tidak tahu video itu lokasinya dimana dan kapan waktunya. Jangan-jangan video 10-20 tahun yang lalu," jelasnya. 

Masih menurutnya, yang jelas terkait limbah B3 sudah sesuai standar. Hal itu sudah melalui audit dan kroscek pihak DLHK Kabupaten Inhil dan juga Provinsi  Riau. "Yang jelas limbah B3 kita sudah melalui proses dan tidak membahayakan lagi," jelasnya. (Tim)

Berita Lainnya

Index