Terpidana Agus Bin Kadri Protes ke Kejari Inhil, BB Pompong Belum Dikembalikan

Terpidana Agus Bin Kadri Protes ke Kejari Inhil, BB Pompong Belum Dikembalikan

TEMBILAHAN – Terpidana kasus pencurian buah sawit berdasarkan Pasal 362 KUHP dengan nomor perkara 157/Pid.B/2025/PN Tembilahan, Agus Bin Kadri, menyampaikan keluhannya terkait belum dikembalikannya barang bukti berupa satu unit pompong miliknya. Barang bukti tersebut, sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, seharusnya dikembalikan kepada terdakwa. 

“Saya meminta agar pompong milik saya itu segera dikembalikan. Itu hak saya sesuai putusan pengadilan. Masak barang bukti ditahan-tahan begitu saja. Sampai sekarang saya maupun keluarga tidak pernah menerima apa-apa,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Lapas Tembilahan, Senin (25/8/2025). 

Agus menegaskan, pompong tersebut merupakan satu-satunya harta berharga yang dimiliki keluarganya. Menurutnya, selain digunakan untuk transportasi, pompong juga bisa disewakan untuk mengangkut kayu atau kebutuhan warga lain sehingga menjadi sumber penghasilan keluarga. 

“Kalau pompong itu ada, keluarga saya bisa menyewakannya untuk dapat uang makan sehari-hari. Anak-anak saya butuh biaya sekolah, rumah pun masih sewa. Sekarang istri saya bingung cari nafkah, sementara saya dipenjara. Satu-satunya harapan keluarga cuma pompong itu,” jelasnya. 

Agus mengaku heran mengapa barang bukti tersebut ikut disita, padahal belum pernah dipakai untuk mengangkut buah sawit yang dituduhkan sebagai hasil curian. 

“Saya baru saja panen ketika ditangkap. Pompong itu malah masih terparkir, belum sempat diisi apa-apa,” katanya. 

Selain soal barang bukti, Agus juga menyoroti proses hukum yang menjeratnya. Ia merasa dikriminalisasi karena sawit yang dipanen berada di atas tanah miliknya, namun perusahaan PT IJA, anak perusahaan dari Sinar Mas Group, menuduhnya mencuri. 

“Lahan itu tanah saya. Tapi perusahaan menanam sawit di situ tanpa pernah ada musyawarah. Anehnya, saya yang ditangkap dan dipenjara. Seperti pepatah, hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas. Saya sudah merasakannya sendiri,” ungkap Agus dengan nada getir. 

Karena belum ada kejelasan terkait barang bukti, Agus secara resmi mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada 25 Agustus 2025 untuk menuntut haknya. 

“Saya sudah buat surat ke Kejari, tapi sampai sekarang tidak jelas di mana pompong itu berada,” tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, membenarkan barang bukti tersebut memang dikembalikan kepada terdakwa. Namun, untuk proses penyerahan, pihaknya meminta terdakwa membuat surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk untuk mengambilnya. 

“Dikembalikan ke terdakwa. Silakan terdakwa buatkan surat kuasa kepada siapa untuk menerima pengembalian,” tulis Nova dalam balasan singkat kepada wartawan. 

Dengan adanya penjelasan dari Kejari Inhil ini, masih tersisa tanda tanya mengenai proses teknis pengembalian barang bukti dan kejelasan kapan keluarga Agus bisa benar-benar menerima kembali pompong tersebut. (Tim)

Berita Lainnya

Index