TEMBILAHAN – Kontroversi mencuat usai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Adolf Bastian, S.Pd, M.Pd, dalam acara pengukuhan pengurus dan BKO PGRI Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Kamis (28/8/2025), menyampaikan imbauan yang dinilai publik berpotensi mengancam transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 
Dalam sambutannya, Adolf meminta kepala sekolah dan guru tidak perlu takut kepada wartawan maupun LSM yang mempertanyakan dana BOS. Ia bahkan mengarahkan agar pihak-pihak tersebut dilaporkan kepada kepolisian maupun TNI. 
“Tolong dibantu bapak Polres dan pak Dandim. Kalau ada oknum seperti itu, diamankan karena sering meneror dan mengancam guru terkait dana BOS. Kepala sekolah tetap bertanggung jawab dalam mengelola pendidikan, apalagi melaksanakan BOS sesuai SOP,” ujar Adolf di hadapan peserta 
Pernyataan tersebut segera menuai sorotan dan kritik tajam dari berbagai kalangan. Publik menilai sikap Ketua PGRI Riau bukan saja keliru, melainkan juga berbahaya karena dapat dianggap sebagai upaya membungkam peran kontrol sosial pers dan LSM. 
Padahal, aturan hukum di Indonesia secara tegas menjamin hak publik untuk memperoleh informasi terkait penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBN. Dua regulasi penting yang mengaturnya adalah,
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – memberi hak kepada masyarakat untuk meminta dan memperoleh informasi publik, termasuk laporan penggunaan dana BOS. 
Selain itu, ada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. 
Pengamat hukum dan kebijakan publik yang juga advokat Peradi Inhil, Andang Yudiantoro, SH, MH, mengecam keras pernyataan Adolf Bastian. Menurutnya, imbauan tersebut dapat menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja pers. 
“Ini preseden buruk. Wartawan bukan musuh, mereka bekerja berdasarkan undang-undang. Kalau kepala sekolah merasa benar dalam mengelola BOS, kenapa harus takut membuka laporan ke publik? Pernyataan Ketua PGRI jelas kontraproduktif dengan semangat reformasi dan demokrasi,” tegas Andang. 
Ia juga menambahkan, ketua PGRI seharusnya berada di garda terdepan dalam mendorong keterbukaan informasi, bukan justru menutup ruang kritik. 
“Dana BOS adalah uang negara, hak publik untuk mengetahuinya. Menutup-nutupinya justru membuka peluang penyalahgunaan. Kalau guru diarahkan untuk menutup diri dari pers, apa jadinya pendidikan kita? Justru transparansi adalah cara terbaik menjaga marwah guru dan lembaga pendidikan,” imbuhnya. 
Polemik ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana BOS. Sekolah tidak hanya diwajibkan melaporkan penggunaan anggaran secara internal, tetapi juga perlu menempelkan laporan realisasi BOS di papan informasi atau media resmi agar mudah diakses masyarakat. 
Alih-alih mengintimidasi wartawan dan LSM, sekolah dinilai perlu menjadikan mereka mitra pengawasan. Sebab, setiap rupiah dana BOS adalah hak anak bangsa yang harus dijaga pemanfaatannya dengan penuh tanggung jawab. (Tim)
- Daerah
 - Inhil
 
Pernyataan Ketua PGRI Riau Soal Wartawan Berbahaya
Upaya Membungkam Transparansi Dana BOS
Redaksi
Sabtu, 06 September 2025 - 14:32:21 WIB
                          Pilihan Redaksi
IndexRusak Bertahun-Bertahun, Ternyata Segini Anggaran Pembangunan Jalan Sungai Piring
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                       Pembangunan Jalan Madrasah Ujung, Dinilai Tidak Tepat Sasaran
Ahad, 02 November 2025 - 21:42:30 Wib Daerah  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                       CV Hikmah Abadi Diduga Tunggak Pembayaran Pekerja dan Alat Berat, Pihak Lapangan Ancam Bongkar Kembali Hasil Pekerjaan
Ahad, 02 November 2025 - 14:46:03 Wib Daerah  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                       BPK Lakukan Pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Kabupaten Indragiri Hilir
Sabtu, 01 November 2025 - 11:11:27 Wib Daerah  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                       152 ASN Dinas Pendidikan Inhil Diduga Belum Serahkan Dokumen Pendukung Gaji dan Tunjangan Anak
Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:11:10 Wib Daerah  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                       
                    
                  
                  
                  
                  
                  
                  
