Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir klarifikasi Isu Dana Tapal Batas, Tegaskan itu tidak benar

Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir klarifikasi Isu Dana Tapal Batas, Tegaskan itu tidak benar
Batas Segmentasi Kelurahan Pekan Arba dan Tembilahan Hulu

TEMBILAHAN - Indra Surya selaku pejabat fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Inhil menegaskan, bahwa dana pemeliharaan tapal batas yg disebutkan telah dianggarkan sejak 2015-2024 tidak pernah ada di Bagian Tata Pemerintahan. 

"Saya masuk ke Tapem tahun 2021 yang lalu. Sejak saya menjabat tidak ada penganggaran seperti yang dituduhkan oleh media Arrayan.co, kegiatan ini baru adanya di APBD-P 2025 ini," jelasnya. 

Lebih jauh diungkapkannya, jika terkait Batas Daerah antara Inhil - Pelalawan, Inhil - Inhu bahkan Inhil - Kabupaten Tebo  dan Tanjung Jabung Barat Provinsi Jamabi adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau dan Pusat. 

"Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir hanya sebatas Fasilitasi dan pendampingan, dan telah selesai dengan terbitnya Permendagri tentang batas daerah, "tambahnya lagi. 

Sedangkan terkait penyelesaian kesepakatan batas desa/kelurahan baru ada di Bagian Tapem pada Anggaran 2025 ini untuk 2 Kecamatan yaitu Tembilahan dan Tembilahan Hulu sedang berproses dan telah berprogres kesepakatan oleh pihak desa/kelurahan yg saling bersempadan. 

Lebih jauh dikatakannya, sesuai dengan arahan Bupati Inhil, batas wilayah dalam Kabupaten Inhil menjadi prioritas untuk diselesaikan. Hal itu guna menciptakan tertib administrasi pemerintahan seperti administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, data pemilih dan hal lainnya, termasuk dalam hal pelaksanaan pembangunan. 

Hanya saja menurutnya,  persoalan anggaran cukup menghambat dalam menyelesaikan berbagai persoalan berkaitan tapal batas.  "Mendudukkan tapal batas perlu kesepakatan bersama ditingkat bawah oleh pihak desa/kelurahan. Setelah kesepakatan, tim kabupaten akan menyampaikan data dan dokumen ke tim provinsi dan pusat. Setelah dilakukan verifikasi teknis oleh pusat melalui Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia dan jika seluruh tahapan selesai maka dapat ditindaklanjuti menjadi peraturan kepala daerah tentang batas administrasi desa/kelurahan," jelasnya. (rls)

Berita Lainnya

Index