TANAH MERAH - Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah, Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah tahun anggaran 2022 dengan memggunakan Dana Desa (DD) terkesan mubazir. Sebab, keberadaan tembok seperti tidak berfungsi menahan air ketika pasang tinggi.
Seperti yang tertera di papan plang, proyek tersebut menelan dana Rp 35.685.000, dengan volume 100x1x1 meter, dengan masa waktu pekerjaan selama 90 hari kalender.
Menurut salah seorang warga Desa Tanah Merah kepada media ini, kondisi tembok terlalu rendah. Sehinga ketika pasang, air masih melewati dibeberapa titik tembok hingga menyebabkan air masuk ke pemukiman warga. "Meskinya tembok yang dibangun harus lebih tinggi lagi," ujarnya.
Ia menambahkan, biaya pembangunan tembok manual tersebut juga terlalu besar. Ada kesan mark up dalam proyek tersebut. Sehingga perlu dilakukan audit untul proyek tersebut.
"Biasa untuk volume seperti itu, tidak akan menghabiskan anggaran sebesar itu. Makanya timbul kecurigaan ada mark up untuk proyek itu," tambah warga lainnya.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Kepala Desa (Kades) Tanah Merah Agus Rudianto S Kom, saat dimintai tanggapannya terkait perihal tersebut melalui pesan WA, belum lama ini tidak menjawab. Meski pesan yang dikirim masuk dan dibaca oleh yang bersangkutan. (Suf)
- Daerah
- Inhil
Diduga Ada Mark Up
Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah Terkesan Mubazir
Redaksi
Senin, 30 Januari 2023 - 12:02:03 WIB
Pilihan Redaksi
IndexRusak Bertahun-Bertahun, Ternyata Segini Anggaran Pembangunan Jalan Sungai Piring
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Tidak Kunjung Kejelasan Pembayaran, Rekananan Kontraktor Inhil Berencana Akan Lakukan Aksi
Kamis, 02 Januari 2025 - 15:36:23 Wib Daerah
Warga Enok Harapkan Bupati Terpilih Lanjutkan Pembangunan Jembatan Enok
Ahad, 22 Desember 2024 - 21:22:46 Wib Daerah
Kades Sari Mulya Amir SE, Ucapkan selamat dan sukses MTQ ke-54 di Kecamatan Enok
Jumat, 20 Desember 2024 - 22:34:49 Wib Daerah
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,8 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024 - 15:13:44 Wib Daerah