KPU Lantik Anggota PPS se Kabupaten Inhil

KPU Lantik Anggota PPS se Kabupaten Inhil

TEMBILAHAN -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Inhil Syamsul secara resmi melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada 236 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir tahun 2024,  Ahad, 26 Mei 2024, di Gedung Telaga Puri yang dihadiri Plh Sekdakab Inhil Drs H Tantawi Jauhari, Forkopimda dan undangan lainnya. 

" Alhamdulillah, pada hari ini kita melaksanakan proses pelantikan anggota PPS se Kabupaten Inhil, meski ada yang dilaksanakan secara daring. Sebelumnya, 10 hari yang lalu kita juga telah melantik 100 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas di 20 Kecamatan di Indragiri Hilir,"  jelas Syamsul


Ketua KPU Inhil ini menambahkan, saat ini  tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota untuk pertama kalinya dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, yang puncaknya dijadwalkan pada tanggal 27 November mendatang,  di 508 Kabupaten/Kota dan 37 Provinsi di Indonesia. 

Tambah Syamsul, sebagaimana telah kita ketahui Bersama pula, saat ini tahapan pemilu untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota belumlah rampung, masih menyisakan tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi yang sedang bergulir. 

Lebih jauh disampaikannya,  terselenggara perhelatan Pilkada  harus ada sinergi dan kerja sama yang baik antar seluruh elemen,  baik Lembaga pemerintah maupun non pemerintah, TNI/POLRI, serta masyarakat pada umumnya. 

"Ini bukan hanya tanggungjawab kami selaku penyelenggara, namun tanggungjawab kolektif bagi kita semua, tentu saja sesuai dengan fungsi dan posisinya masing-masing. Pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan anggaran (sesuai bunyi Pasal 166 ayat (1) UU 8/2015, dimana Anggaran Pilkada bersumber dari APBD) dan memberikan dukungan fasilitas sekretariat badan adhoc,  serta dukungan lainnya. TNI/POLRI dengan jaminan kamtibmas-nya, masyarakat umum melalui partisipasinya dengan menyalurkan hak pilih di TPS hingga dan juga turut memelihara situasi kondusif dilingkungan masing-masing, jelasnya. 

Tidak kalah penting peran media, diantaranya dengan memberikan informasi yang sejuk dan mencerdaskan masyarakat untuk menjaga kredibilitas, demi mewujudkan Pemilihan  yang berintegritas. 

Sejauh ini, Pemilu yang telah kita laksanakan dapatlah dikatakan sukses, tidak ada kendala yang berarti, khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir telah ditetapkan perolehan suara partai politik dan 45 orang Caleg terpilihnya. Yang sedang bersengketa di MK saat ini hanya Pemilihan DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi Riau, namun untuk DPRD Provinsi Inhil/dapil Riau 7 kita tidak ada sengketa. 


Untuk itu, anggota PPS yang baru saja dilantik, jaga amanah yang telah diberikan. Di Pundak rekan-rekan sekalian ada tanggung jawab besar yang dipikul. Sejak saat ini anggota  PPS adalah bagian dari Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah ini, artinya sudah melekat pula tugas, wewenang dan kewajiban selaku penyelenggara sesuai dengan tingkatannya. 

"Jangan melakukan hal-hal yang dapat mencederai integritas kita selaku penyelenggara. Perlakukan pemilih dan peserta pemilihan secara adil, tidak memberikan komentar terhadap pernyataan dan kebijakan lembaga lain terutama di ruang-ruang public diluar kewenangan kita, jangan memberikan respon, ucapan maupun tindakan yang dapat menimbulkan persepsi bahwa kita berpihak (tidak netral)," tegasnya. 


Terkait pemutakhiran data pemilih Jumlah Pemilih maksimal per TPS adalah 600 pemilih, yang mana pada pemilu kemarin maksimal 300 Pemilih. Hal ini telah disinggung oleh Bapak Pj. Bupati dalam sambutannya Ketika pelantikan anggota panwascam kemarin, hal ini berpotensi menurunkan angka partisipasi pemilih ke TPS. 

Tentu tidak salah analisa beliau, karena Jika dihitung secara matematis 2.252 TPS pada pemilu kemarin akan berkurang separuhnya. Namun dalam pemetaan TPS yang akan dilakukan nantinya disamping jumlah pemilih per TPS, kita juga akan tetap memperhatikan beberapa prinsip, seperti;  tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain; kemudahan Pemilih ke TPS; tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda; aspek geografis setempat; dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara," ungkapnya. (rls)
 

Berita Lainnya

Index