DR H Ali Azhar S Sos. MH, "Bawaslu Inhil, Jangan Hanya Jadi Pelengkap Proses Demokrasi"

DR H Ali Azhar S Sos. MH,

TEMBILAHAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhil  diharapkan jadi garda terdepan dalam mengawal proses Pilkada Inhil yang berkeadilan, sportivitas. Sehingga proses demokrasi benar- benar baik, dan menghasilkan pemimpin Inhil terbaik untuk 5 tahun kedepan. 

"Harapan kita, Bawaslu jangan terkesan hanya jadi pelengkap dalam proses demokrasi di Inhil," ungkap DR H Ali Azhar S Sos. MH, kepada media ini, Sabtu 1 Juni 2024. 

Ia menambahkan, "ibarat sebuah pertandingan sepak bola, keberadaan Bawaslu itu seperti wasit yang posisi sangat penting untuk sebuah pertandingan. Kalau wasitnya ngak tegas atas pelanggaran yang terjadi, kan jadi kacau," tambah Ali dosen hukum paska sarjana Unisi ini. 

Lebih jauh diungkapkannya, saat tahapan Pileg dan Pilpres kemaren ada pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu. Tetapi hingga tahahan selesai, tidak dengar bagaimana proses penangannya dilakukan. 

"Sekali lagi kita berharap kinerja Bawaslu Inhil yang profesional dan tegas dalam Pilkada Inhil ini," ujarnya. 

Sementara itu Andang Yudiantoro,SH,MH, anggota Bawaslu Inhil periode 2018-2023 ketika dimintai pendapatnya mengenai keberanian dan konsistensi penegakan hukum Pemilu oleh Bawaslu berpendapat bahwa Bawaslu memang merupakan ujung tombak dalam penegakan hukum Pemilu. 

Jika Bawaslu tidak punya nyali dan keberanian untuk menegakkan hukum Pemilu karena berbagai pertimbangan dan alasan yang dibuat-buat, maka itu artinya Bawaslu hanya sebagai pelengkap demokrasi saja untuk mencukupi sebagai syarat formal dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. 

'Artinya Bawaslu itu punya peranan sangat penting dalam penegakan hukum Pemilu. Pertanyaannya, apakah Bawaslu di Indonesia khususnya di Inhil sudah memenuhi harapan sebagaimana yang diinginkan, itu silahkan masing-maing orang yang menilai, " kata Andang. 

"Kalau saya ditanya soal itu, saya berpendapat sepertinya masih belum optimal. Sebab tolok ukur yang saya pakai salah satunya yang terpenting adalah, jika suatu peristiwa dugaan pelanggaran pemilu itu sudah memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup untuk mengarah kepada dua alat bukti, dan itu bisa didapatkan dengan satu tindakan investigasi dan klarifikasi yg inovatif dan improvitatif dari Bawaslu dan unsur Sentra Gakkumdu, maka perbuatan pelanggaran Pemilu khususnya tindak pidana Pemilu itu bisa dibawa ke meja hijau. Artinya penegakan hukum, kepastian hukum dan keadilan hukum pemilu itu bisa dibuktikan dan ditegakkan," sebut Andang yang terkenal intens mencermati penegakan hukum Pemilu di Inhil. 

Advokat yang juga mantan Ketua Panwaslu Inhil 2017-2018 ini menilai, semua itu tergantung niat dan keberanian dari Bawaslu dan unsur yang ada di Sentra Gakkumu. Kalau ada niat tapi tak berani, sama saja nol. Sebaliknya kalau ada keberanian tapi niat tidak ada, juga sama saja dengan nol besar. 

"Harus kedua-duanya. Ada niat dan ada keberanian. Kalau salah satunya saja, tidak bisa. Soal SDM itu bisa saja diasah, asal ada niat dan keberanian. Parahnya tak ada niat, tak ada pulak keberanian trus ditambah lagi SDM tanggung, nah itu saya payah lah nak bilang,''  celetuk alumni Hukum UNISI dan UIR ini. (Suf)
 

Berita Lainnya

Index