Salah Seorang Anggota KPU Inhil Diduga Pernah Jadi Caleg

KPU Riau Akan Lakukan Klarifikasi

KPU Riau Akan Lakukan Klarifikasi

TEMBILAHAN: Beredarnya berita tentang adanya anggota KPU Inhil bernama Rahimi yang dituduh tidak memenuhi syarat menjadi anggota KPU Inhil membuat publik menjadi heboh. Pasalnya Rahimi yang lulus menjadi Komisioner KPU Inhil sejak awal tahun 2024 ini diduga pernah menjadi seorang Caleg dari partai PKB. 

Dalam berita itu tidak dijelaskan Rahimi mantan Caleg dari Kabupaten mana, Dapil berapa, Caleg untuk tingkat Kabupaten, Provinsi ataukah Pusat. Di berita tersebut hanya menyebutkan Rahimi adalah mantan Caleg PKB nomor urut 7 pada Pemilu tahun 2019. 

Ketua KPU Inhil  Syamsul saat dimintai tanggapannya oleh media ini terkait informasi tersebut melalui WA, Selasa, 13 Agustus 2024 mengatakan, untuk Caleg DPRD Inhil, yang bersangkutan setahu saya tidak pernah, tapi kalau di luar Inhil saya tidak tahu. 

"Silahkan dikonfirmasi langsung dengan KPU Provinsi Riau, barangkali mereka mengetahuinya" kata Syamsul. 

Sementara itu Ketua KPU Povinsi Riau Rosidi Rusdan, SAg MPdI, saat dimintai tanggapannya dihari yang sama melalui WA, mengakui hal tersebut. Ia sudah mengintruksikan jajarannya untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. 

"Iya. Saya sudah minta divisi terkait, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM & Divisi Hukum dan Pengawasan Internal untuk segera melakukan Klarifikasi kepada yang bersangkutan," jelasnya. 

Ketika disinggung apa tindakan KPU Provinsi, kalau sudah langkah klarifikasi dilakukan, Rosidi Rosdan mengungkapkan, pihaknya mesti melihat dulu bagaimana hasil dari klarifikasi. Tentu nanti akan kita kaji bersama, dan hasilnya akan kita sampaikan ke publik. 

Lebih jauh diungkapkan Ketua KPU Provinsi Riau, ada memang larangan untuk penyelenggara negara seperti  KPU  tidak boleh terlibat Parpol  untuk 5 tahun sebelumnya. "Untuk kasus ini saya tidak bisa belum terlalu banyak komentar nanti kita lihat hasil tim kita yang melakukan klarifikasi," jelasnya. 

Sementara ituAndang Yudiantoro, SH MH, salah seorang mantan anggota Bawaslu Inhil ketika dimintai tanggapan terhadap isu berita ini mengatakan, dirinya belum tau persis apakah ini benar atau hanya sekedar isu. Kalau hanya isu dan buktinya tidak kuat, maka  ini bisa masuk jadi kasus pencemaran nama baik. 

Lebih jauh dikatakannya,  isi berita tersebut dapat dinilai sebagai berita yang tendensius dan berisi fitnah. ‘’Ini tentu delik aduan. Kalau yang dituduh merasa tidak begitu, trus dituduh begitu dan diberitakan pula, trus yang bersangkutan merasa tidak senang dan melapor ke pihak berwajib, ini menurut saya bisa jadi perkara pencemaran nama baik namanya,’’ ujar Andang yang juga tercatat sebagai wartawan seninor di Inhil ini. 

Namun, kata Andang pula, jika sebaliknya hal itu benar adanya, maka persoalannya akan menjadi lain. Akan banyak pihak yang bisa terseret-seret menjadi pihak yang bertanggung jawab. Untuk itu kita lihat hasil klarifikasi dari KPU Provinsi Riau 

Lebih jauh ditambahkan Andang, setau dirinya ketua dan anggota KPU Inhil terpilih setelah melalui mekanisme dan tahapan yang dilaksanakan KPU Provinsi Riau. Untuk KPU RI, sepengetahuannya hanya mengesahkan atau meng-SK-kan. 

‘’Jadi menurut saya, adik-adik GMNI Inhil yang katanya akan melaporkan anggota KPU Inhil itu ke DKPP karena dianggap tidak memenuhi syarat menjadi anggota KPU Inhil karena diduga pernah menjadi Caleg dari PKB tahun 2019 itu, itu sasarannya salah. Harusnya ke KPU RI agar yang bersangkutan dicabut keanggotaannya," ujarnya. 

Ketika ditanya, pasal apa yang dituduhkan kepada Timsel dan KPU Riau itu jika itu benar adanya, Andang mengatakan karena mereka dianggap lalai, tidak selektif dan tidak profesional dalam bekerja dan melaksanakan tugas sehingga orang yang sepatutnya tidak lulus kenapa bisa menjadi lulus tanpa mengetahui rekam jejak yang bersangkutan. Bahkan, kata Andang pula, Bawaslu Riau juga dapat dimintai pertanggungjawabannya karena juga punya tanggung jawab sebagai pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten/Kota se Riau. 

‘’Artinya Bawaslu Riau tidak bisa lepas tangan begitu saja. Bawaslu Riau juga punya tanggung jawab karena punya peran melakukan pengawasan terhadap rekrutmen calon anggota KPU Inhil itu. Kenapa bisa lolos, apa tidak diperhatikan dan diawasi persyaratan administrasi dan sebagaimnya terhadap calon yang akan diloloskan itu. Kalau demikian, maka KPU Riau dan Bawaslu Riau bisa dilaporkan ke DKPP karena sudah lalai dan tidak profesional bekerja. Maka bisa saja ketua dan anggota kedua lembaga penyelenggara pemilu itu dikenai sanksi ringan berupa peringatan, bisa juga sanksi berat bahkan bisa juga diberhentikan oleh DKPP,’’ ujar Ketua Lembaga Komunitas Peduli Hukum (LKPH) Inhil ini. (Suf)

Berita Lainnya

Index