Anggota Komisioner KPU Inhil Cacat Persyaratan

Dinilai Lalai, KPU dan Bawaslu Riau Harus Bertanggungjawab

Dinilai Lalai, KPU dan Bawaslu Riau Harus Bertanggungjawab

TEMBILAHAN - Nama Rahimi S Psi, Komisioner KPU Kabupaten Inhil, tercatat masuk dalam Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal daerah pemilihan Riau 2 (Kampar) pada 2018 yang lalu. Kondisi ini makin menguatkan dugaan cacat persyaratan dalam proses terpilihnya yang bersangkutan sebagai komisioner KPU Inhil 

Andang Yudiantoro SH MH, praktisi hukum dan juga mantan Komisioner Bawaslu Inhil periode 2018-2023 saat berbincang dengan media ini, Selasa malam 13 Agustus 2024, mengatakan, setahu dirinya ketua dan anggota KPU Inhil terpilih setelah melalui mekanisme dan tahapan yang dilaksanakan KPU Provinsi Riau. Jadi kenapa yang bersangkutan bisa lolos, itu jadi pertanyaan publik. 

Andang mengatakan,  KPU Provinsi Riau bisa dianggap lalai dan tidak selektif bahkan tidak profesional dalam bekerja. "Orang yang sepatutnya tidak lulus kenapa bisa menjadi lulus tanpa mengetahui rekam jejak yang bersangkutan," ujarnya. 

Bahkan kata Andang, Bawaslu Riau juga dapat dimintai pertanggungjawabannya karena juga punya tanggung jawab sebagai pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten/Kota se Riau. 

‘’Artinya Bawaslu Riau tidak bisa lepas tangan begitu saja. Bawaslu Riau juga punya tanggung jawab karena punya peran melakukan pengawasan terhadap rekrutmen calon anggota KPU Inhil itu. Kenapa bisa lolos, apa tidak diperhatikan dan diawasi persyaratan administrasi para calon komisioner KPU Inhil," tambahnya. 

Kalau demikian tambah Andang, maka KPU Riau dan Bawaslu Riau bisa dilaporkan ke DKPP karena sudah lalai dan tidak profesional bekerja 

"Maka bisa saja ketua dan anggota kedua lembaga penyelenggara pemilu itu dikenai sanksi ringan berupa peringatan, bisa juga sanksi berat bahkan bisa juga diberhentikan oleh DKPP,’’ ujar Ketua Lembaga Komunitas Peduli Hukum (LKPH) Inhil ini. 

Sementara itu Rahimi S Psi saat dimintai tanggapannya oleh media ini, Rabu, 14 Agustus 2024 melalui pean WA mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait persoalan ini. 

"Saya mengikuti proses yang sedang berjalan terkait berita yang sudah beredar saat ini," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua KPU Povinsi Riau Rosidi Rusdan, SAg MPdI, saat dimintai tanggapannya terkait terkait perihal ini melalui WA, mengakui hal tersebut. Ia sudah mengintruksikan jajarannya untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. 

"Iya. Saya sudah minta divisi terkait, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM & Divisi Hukum dan Pengawasan Internal untuk segera melakukan Klarifikasi kepada yang bersangkutan," jelasnya. 

Ketika disinggung apa tindakan KPU Provinsi, kalau sudah klarifikasi dilakukan, menurut Rosidi Rosdan, "pihaknya mesti melihat dulu bagaimana hasil dari klarifikasi tersebut. Nanti akan kita kaji bersama, dan hasilnya akan kita sampaikan ke publik," tukasnya. (Suf)

Berita Lainnya

Index