KPUD Inhil: Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sudah Jalani Pemeriksaan Kesehatan

KPUD Inhil: Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sudah Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Ketua KPUD Inhil Syamsul sebut empat paslon bupati dan wakil bupati sudah jalani pemeriksaaan kesehatan

Arrayyan.co Tembilahan - Empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah  selesai menjalani seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan di RS Arifin Achmad Pekanbaru, Senin 2 September 2024.

"Hari ini, senin tanggal 2 Agustus 2024 merupakan hari terakhir jadwal pemeriksaan kesehatan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta walikota dan Wakil walikota. Untuk Inhil, keempat Paslon juga sudah selesai menjalani seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan di RS Arifin Achmad Pekanbaru," jelas Syamsul, Ketua KPUD Inhil, Senin 2 September 2024.

Dijelaskannya, proses pemeriksaan kesehatan pertama kali dilakukan oleh Paslon Ust. Suhaidi - H.Samsudin Uti selesai tanggal 31/08, dilanjutkan oleh Paslon H.Herman - Yuliantini dan paslon H. Feryandi - H. Dani M Nursalam selesai kemarin, Minggu 1 September 2024.

"Dan hari ini, Mimi Lutmila - Prof. Sufian adalah paslon terakhir yang menyelesaikan rangkaian pemeriksaan kesehatan, sekitar pukul 12.00 tadi siang," jelasnya.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 1090/2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah, paling lambat 1 (satu) hari setelah seluruh rangkaian pemeriksaan calon selesai, pihak rumah sakit menyerahkan hasil penilaian kesehatan yang disebut kesimpulan hasil pemeriksaan kepada KPU, yang mana dijadwalkan besok (3/9) Pihak RS Arifin Achmad akan menyerahkan kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut kepada KPU Kabupaten Inhil.

Kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu yang pertama, jika tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis pada Calon maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan Narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Interpretasi “Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “fit” atau “laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil  pemeriksaan kesehatan yang dilakukan.

Yang kedua, jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (baik fisik, jiwa, dan/atau penyalahgunaan Narkotika) pada Calon maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Interpretasi “Tidak Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “unfit” atau “tidak laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan. (Rls)

Berita Lainnya

Index