PULAU CAWAN - Beberapa hari terakhir, publik dikejutkan oleh pemberitaan sejumlah media mengenai dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh kelompok masyarakat di Pantai Solop, Desa Pulau Cawan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam laporan yang dimuat pada 17 April 2025 itu, disebutkan bahwa kelompok tersebut mengatasnamakan pengelola pantai dan memungut sejumlah uang dari para pengunjung serta pelaku usaha lokal tanpa dasar atau izin resmi dari pemerintah desa.
Berita tersebut menyebutkan bahwa praktik pungutan itu meliputi biaya tiket masuk sebesar Rp10.000 per orang per hari, parkir speedboat sebesar Rp25.000, parkir pompong Rp15.000, serta sewa tempat usaha mulai dari Rp250.000 hingga Rp500.000. Bahkan diklaim bahwa total pungutan yang diterima kelompok ini mencapai Rp80 juta dalam setahun.
Namun, informasi tersebut dibantah langsung oleh Sopiyan, pengelola Pantai Solop. Dalam klarifikasinya, ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Informasi yang beredar itu tidak benar. Tidak ada pungutan seperti yang dituduhkan. Apa yang kami lakukan adalah bagian dari pengelolaan swadaya masyarakat, khususnya dalam menjaga kebersihan dan ketertiban di kawasan pantai,” tegas Sopiyan.
Menurutnya, tidak ada sistem pungutan resmi yang bersifat memaksa. Iuran yang ada diberikan secara sukarela oleh pedagang atau pelaku usaha kecil di sekitar pantai untuk membantu biaya kebersihan, keamanan, dan perawatan fasilitas umum.
“Ada yang memberi Rp5.000, Rp10.000, bahkan Rp30.000. Tapi itu tidak dipatok, dan tidak semua memberikan. Ini bentuk solidaritas warga terhadap kawasan wisata yang kita kelola bersama,” tambahnya.
Terkait dugaan pungutan parkir kendaraan laut seperti speedboat dan pompong, Sopiyan juga memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan tersebut. Jika pun ada, menurutnya, itu dilakukan oleh warga secara pribadi di pelabuhan milik mereka sendiri.
“Kalau ada yang memungut di pelabuhan, itu adalah pelabuhan pribadi milik warga. Bukan bagian dari pengelolaan Pantai Solop yang kami tangani,” jelasnya.
Pantai Solop dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Indragiri Hilir. Keindahan alam, hutan mangrove, serta potensi ekowisata menjadikannya tujuan favorit bagi wisatawan lokal maupun dari luar daerah. Namun, pengelolaan kawasan ini sebagian besar masih mengandalkan swadaya masyarakat.
Dalam kondisi minim anggaran dan belum adanya sistem resmi dari pemerintah desa atau daerah, warga setempat mengambil inisiatif untuk merawat dan mengembangkan potensi wisata ini secara mandiri. Namun langkah ini kadang disalahpahami sebagai aktivitas ilegal.
Lebih jauh Sopiyan menyampaikan harapan agar media dapat lebih bijak dalam menyampaikan informasi, serta memverifikasi langsung ke lapangan sebelum memberitakan isu yang bisa berdampak luas terhadap citra kawasan wisata dan masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Desa Pulau Cawan Said Khairul menyatakan dalam minggu depan dirinya dan staf Desa akan melakukan rapat musyawarah pembentukan Pokdarwis. Ia turut menyadari langkah yang diambil oleh kelompok masyarakat mengatasnamakan pengelola Objek Wisata Pantai ada sedikit kesalahan.
"Kemarin memang kita akui ada kesalahpahaman atas aktifitas mereka Pungutan Namun hari ini kita siap berbenah dan ambil alih dalam pengelolaan. Semuanya akan kita rumuskan dalam bentuk Peraturan Desa Perdes dan kita SK kan mereka sesuai arahan Kepala Dinas ungkap Kades Pulu cawan Said Khairul. (Mus)
- Daerah
- Inhil
Polemik Pungutan di Pantai Solop, Ini Klarifikasi Pengelola dan Realita di Lapangan
Redaksi
Selasa, 22 April 2025 - 17:50:42 WIB

Pilihan Redaksi
IndexRusak Bertahun-Bertahun, Ternyata Segini Anggaran Pembangunan Jalan Sungai Piring
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Pemdes Kuala Sebatu Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Jumat, 05 September 2025 - 12:56:51 Wib Daerah