TEMBILAHAN – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SDN 012 Kecamatan Keritang Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kepala sekolah diduga menyelewengkan dana hingga puluhan juta rupiah dan belakangan diketahui telah mengembalikan sebagian uang tersebut secara angsuran.
Informasi yang dihimpun media ini sekolah tersebut menerima alokasi dana BOS sekitar Rp507,6 juta setiap tahun. Namun, realisasi penggunaan dana di lapangan disebut tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (SPJ). Beberapa pegawai Dinas Pendidikan Inhil membenarkan adanya pengembalian uang sekitar Rp30 juta oleh kepala sekolah terkait. "Benar, ada pengembalian secara angsuran. Namun mengenai jumlah total temuan kami tidak bisa merinci lebih jauh,” ujar salah satu pegawai Disdik Inhil yang enggan disebutkan namanya.
Hal senada juga dibenarkan oleh sejumlah kepala sekolah di Inhil tersebut. Mereka mengaku mengetahui adanya pengembalian dana yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SDN 012.
Pengamat hukum dan politik publik, Andang Yudiantoro, SH, MH, menilai tindakan pengembalian uang korupsi tidak serta merta dapat menghapus dugaan tindak pidana. Menurutnya, proses hukum tetap harus dijalankan sebagai pertanggungjawaban hukum agar juga dapat menjadi efek jera.
“Kalau akhirnya ada pengembalian uang oleh yang bersangkutan, itu bukan berarti pertanggungjawabannya selesai. Proses hukum tentu tetap jalan. Peristiwa seperti ini memang menjadi satu bukti bahwa pengelolaan dana Bos itu harus dikawal dan dikontrol oleh publik, termasuk oleh Pers sebagai lembaga kontrol sosial,” tegas Andang, Senin 8 September 2025
Ketua Lembaga INPES Inhil, Syahwani, juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Ia menilai praktik seperti ini tidak boleh dianggap selesai hanya dengan pengembalian uang.
“Jangan sampai ada temuan sekitar Rp91 juta lebih tapi hanya dikembalikan sebagian. Itu sama saja tidak ada keadilan. Warga biasa saja bisa diproses hukum kalau melanggar, jadi pejabat publik juga tidak boleh kebal hukum,” kata Syahwani
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SDN 012 yang berinisial AMI memilih bungkam. Nomor WhatsApp awak media bahkan diblokir setelah pesan konfirmasi dikirimkan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Keritang Hulu–Kemuning, Nur, mengakui telah mengetahui adanya pengembalian uang tersebut. “Sepengetahuan saya memang sudah diangsur oleh yang bersangkutan,” ujar Nur.
Meski pengembalian dana telah dilakukan, sejumlah pihak menegaskan proses hukum harus tetap berjalan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Inhil maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan kasus dugaan penyelewengan Dana BOS di SDN 012 Keritang Hulu. (Tim)
- Daerah
- Inhil
Dugaan Pelewengan Dana BOS, Kepsek SDN 012 Keritang Hulu Kembalikan Uang Secara Angsuran
Redaksi
Senin, 08 September 2025 - 21:18:51 WIB

Pilihan Redaksi
IndexRusak Bertahun-Bertahun, Ternyata Segini Anggaran Pembangunan Jalan Sungai Piring
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Pemdes Kuala Sebatu Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Jumat, 05 September 2025 - 12:56:51 Wib Daerah