Dana Tidak Jelas, Pembangunan SMA Negeri 1 Gaung Seperti Proyek Siluman

Dana Tidak Jelas, Pembangunan SMA Negeri 1 Gaung Seperti Proyek Siluman

KUALA LAHANG– Proyek pembangunan di lingkungan SMA Negeri 1 Gaung, Kuala Lahang Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menuai sorotan masyarakat. Warga setempat menduga adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan proyek pembangunan yang sedang berlangsung di sekolah tersebut. 

Proyek itu diketahui merupakan bantuan pemerintah melalui program revitalisasi sekolah menengah atas, yang mencakup pembangunan ruang kelas beserta perabotannya, serta pembangunan toilet atau jamban siswa dan fasilitas sanitasi. Namun, pelaksanaan di lapangan diduga tidak sesuai harapan dan terkesan asal jadi. 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, ditemukan adanya dua papan plang proyek yang terpasang, sementara tiga titik pembangunan beton di area sekolah tidak disertai papan informasi proyek sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan dugaan warga bahwa sebagian kegiatan tersebut merupakan “pembangunan siluman” yang tidak jelas sumber dan pengelolaannya. 

“Sebenarnya kami hanya ingin tahu transparansinya saja. Ini proyek pemerintah, seharusnya informasinya bisa diakses publik,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. 

Sementara itu, ketika media mencoba mengonfirmasi kepada sejumlah pekerja di lokasi proyek, mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti rincian anggaran maupun pelaksana kegiatan. "Kami tidak tahu berapa besar anggarannya, semua diatur dari atas,” ujar salah seorang pekerja berinisial PKJ kepada wartawan. 9 OKtober 2025 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gaung Ilfi  Afriadi belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaktransparanan proyek tersebut.saat di konfirmasi via WhatsApp 14/10/2025. 

Begitu juga dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan wahatsApp Selasa, 14 Oktober 2025, tidak menanggapi, meski pesan yang dikirim masuk ke HP yang bersangkutan 

Padahal papan plang itu wajib ada di lokasi proyek, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan inspektorat, dapat turun langsung meninjau lokasi serta memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai aturan dan tepat sasaran.  (tim)

Berita Lainnya

Index