Arrayyan.co Tembilahan - Praktisi Hukum Yudhia Perdana Sikumbang menyayangkan rencana para kepala desa di Indragiri Hilir (Innhil), Provinsi Riau yang rencananya akan melakukan studi banding ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Jika hanya ingin belajar administrasi silahkan buka permendagri No 47 tahun 2016. Lampirannya disana sudah sangat jelas,” sebut pria yang akrab disapa Yudhi ini.
Lulusan S1 Universitas Bung Hatta ini menilai, apa yang dilakukan oleh para kepala desa ini sama sekali tidak mendesak.
“Studi banding ke Lombok yang dilakukan oleh para kepala desa se Inhil ini saya nilai tidak ada urgensitasnya,” sebutnya.
Disamping itu, YPS menuturkan bahwa beracuan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI tahun tahun 2021 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 sudah cukup jelas.
Di Pasal 2 pada Peraturan Menteri ini mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022; dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“Adapun prioritasnya bisa diliat di pasal 5 ayat (2) yan i Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam
sesuai kewenangan Desa.
“Lalu di Pas 6 dijelaskan; Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa: penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan; pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan
usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
“Jika menyoal bagaimana tata adminitrasi yang tertib, Permendagri Nomor 47 tahun 2016 mengatur tentang acuan pedoman adminitrasi desa, lampirannya ada kok lengkap. Ini kan bisa dibedah bersama pendamping desa, itu pulak guna pendamping desa, membantu pekerjan kepala desa, apalagi menyoal administrasi Aturan dan pedoman saya rasa sudah jelas apalagi?,” ulangnya kembali.
Menyoal adminitrasi ada 5 masing-masing ini terdiri dari beberapa buku, Permendagri Nomor 47 tahun 2016 lengkap disana tentang pedoman administrasi desa.
“Jadi saya rasa urgensitasnya tak ada untuk studi banding dan Dinas DPMPD kabupaten harusnya lebih mengarahkan kepala desa kepada aturan ini,” saranya.
“Saya berbicara aspek Hukumnya saja, karena saya Sarjana Hukum dan Magister Hukum konsen akademik saya di Hukum Tata Negara dan saya sering menulis artikel di Media massa tentang desa,” tutupnya. (Wan)