Perbup No 3 Tahun 2019 Acuan DMIJ Plus Terintegrasi Terkesan Rancu

Perbup No 3 Tahun 2019 Acuan DMIJ Plus Terintegrasi Terkesan Rancu

TEMBILAHAN - Payung hukum Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi tahun anggaran 2019-2021 dimana pelaksaan kegiatan tersebut menggunakanu Perbup No 3 Tahun 2019, mendapat sorotan. Ada persoalan, keanehan dan kerancuan terkait  terbitnya Perbup tersebut.


Salah seorang praktisi hukum di Kota Tembilahan Andang Yudiantoro SH.MH, kepada media ini me gungkapkan ada dugaan kesalahan, kerancuan dan keanehan pada regulasi daerah tersebut. memang perlu dilakukan perbaikan dengan evaluasi dan telaah dari pihak-pihak terkait.

"Setelah saya baca dan telah dalam beberapa ini, saya menemukan keanehan, kerancuan dan kesalahan dalam produk Perbup No 3 Tahun 2019 yang menjadi acuan pelaksanaan Program DMIJ Plus Terintegrasi," ujar Andang.

Untuk itu menurutnya, pihak terkait dalam hal ini  Pemkab dan DPRD Inhil yang secara bersama-sama bertanggungjawab terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Andang menambahkan, Pemerintah  harusnya jujur dan berani mengakui sebuah kesalahan yang terlanjur dilakukan dan berani pula memperbaikinya demi perbaikan dan kebaikan.

"Intinya pemimpin itu harus berani jujur dan terbuka, walaupun pahit. Karna pemimpin hebat itu adalah pemimpin yg berani jujur. Pahit itu lebih baik daripada mempertahankan sebuah kesalahan ataupun kekeliruan," tambahnya.

Untuk itu menurutnya, terhadap adanya dugaan kesalahan ataupun kerancuan dan keanehan pada regulasi daerah tersebut, memang perlu dilakukan perbaikan dengan evaluasi dan telaah dari pihak-pihak terkait. (Suf)

Berita Lainnya

Index