H Nasrudin Yusuf Anggota DPRD Inhil Periode 1999-2004

Perbup No 3 Tahun 2019 Tentang Program DMIJ Plus Teritegrasi Mengangkangi Perda No 5 Tahun 2015

Perbup No 3 Tahun 2019 Tentang Program DMIJ Plus Teritegrasi Mengangkangi Perda No 5 Tahun 2015

TEMBILAHAN -  Anggota DPRD 1999-2004 H Nasrudin Yusuf menilai, pelaksanaan Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi tahun 2019 hingga 2021 berpotensi tidak memiliki payung. Bahkan, terbitnya Perbup No 3 Tahun 2019 Mengangkangi Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Program Desa Maju Inhil Jaya.

Dari informasi yang kita miliki, setidaknya ada dua Perda dan satu Perbup yang telah dikeluarkan oleh Pemda Inhil. Pertama Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ). selanjutnya ada Perbup No 3 Tahun 2019 Tentang Program DMIJ Plus Terintegrasi dan Perda No 7 Tahun 2021 Tentang Program DMIJ Plus Terintegrasi.

"Yang membingungkan saya ada proses terbit Perbup No 3 Tahun 2019, dimana Perbup tersebut sama sekali tidak mengacu pada Perda No 5 Tahun 2015," ujar Nasrudin Yusuf yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi 1 DPRD periode 1999-2004 ini.

Masih menurutnya, ketika terbit Perda No 7 Tahun 2021, makin tampak kejanggalan yang terjadi. Sebab, kesan yang timbul, keberadaan Perda tersebut, seakan untuk mengakomodir Perbup yang sudah diterbitkan.

"Meskinya Perda dulu yang dibuat, baru kemudian Perbupnya menyusul untuk implementasi program, bukan terbalik seperti ini," jelasnya.

Untuk itu, mantan politisi PDIP ini menilai persoalan ini meski menjadi perhatian semua pihak, mulai akademisi, praktisi hukum dan kalangan NGO, lebih lagi mereka yang duduk di lembaga legislatif daerah. Sebab fungsi pengawasan melekat kepada mereka sebagaimana amanat Undang Undang.

"Jujur saya katakan, program DMIJ Plus Terintegrasi melalui Perbup No 3 Tahun 2019, pelanggaran terhadap aturan yang lebih tinggi dalam hal ini Perda. Makanya saya heran kenapa bisa berjalan tampa pengawasan dari legislatif," imbuhnya. (Suf)

Berita Lainnya

Index