Lanjutan Sidang Aktivis Larshen Yunus

Kali Ini Menghadirkan Saksi Mantan Ketua DPRD Riau dan Wartawan Senior PWI

Kali Ini Menghadirkan Saksi Mantan Ketua DPRD Riau dan Wartawan Senior PWI

PEKANBARU - Aktivis Larshen Yunus menghadirkan wartawan senior dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Efriadi Situmorang sebagai saksi dugaan kriminalisasi oleh aparat kepolisian dan kejaksaan.

Aktivis Anti Korupsi Riau ini juga menghadirkan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, H Suparman, untuk dijadikan saksi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang lanjutan, untuk mendengarkan saksi dari pihak terdakwa, yang disangkakan telah melakukan Pasal 406 (Pengrusakan) serta Pasal 168 dan atau Pasal 167 (Masuk Tanpa Hak) di Ruangan Publik.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Daniel Ronald SH, M Hum, secara jelas mempertontonkan Ketidakprofesional Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, berlangsung pada hari Kamis (22/9/2022) di Ruang Prof Oemar Seno Adji SH, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jalan Teratai Pekanbaru.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau sekaligus Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul)  menjelaskan, bahwa Gedung dan semua Ruangan yang menjadi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sepenuhnya milik rakyat. Bahkan, H Suparman S.Sos M.Si dengan tegas menyampaikan, bahwa penggunaan Fingger Print (Alat Buka Pintu) sangat tidak tepat, karena baginya Gedung DPRD adalah Lembaga Politik yang tidak bisa disamakan dengan Lembaga lainnya, sekalipun itu yang berkaitan dengan SOP.

Mantan anggota dewan dan Ketua DPRD Provinsi Riau tiga eriode itu  memastikan, bahwa peristiwa hukum yang dilalui Aktivis Larshen Yunus wajar-wajar saja, tidak boleh ada istilah masuk tanpa hak, sebab gedung dewan adalah fasilitas  bersifat umum (ruang publik).

"Namun, terkait Pasal 406 (Pengrusakan) hal tersebut harus benar-benar dibuktikan berdasarkan Saksi dan Barang Bukti (BB)," katanya.

Sedangkan wartawan senior Efriadi Sitomorang, dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hanya singkat mengatakan, bahwa sebagai pekerja pers dirinya sangat terbantu dan bersyukur dengan kehadiran narasumber seperti aktivis Larshen Yunus.

Efriadi berkali-kali bersaksi, bahwa Larshen Yunus adalah aktivis anti korupsi yang sangat berani, jujur dan cerdas. Makanya ia terkejut, kenapa proses advokasi rakyat Rohul di Gedung DPRD Riau tempo lalu berujung di Persidangan seperti saat ini.

"Jujur yang mulia, seharusnya kita melihat peristiwa hukum ini secara utuh. Awalnya saya juga ikut dan terlibat dalam proses penyampaian aspirasi rakyat Rohul. Kehadiran Rombongan Aktivis Larshen Yunus  disambut langsung oleh unsur Pimpinan DPRD Riau, H Syafaruddin Poti SH dan unsur Pimpinan Badan Kehormatan (BK) atas nama Abu Khoiri pada saat itu. Intinya, sepengetahuan saya semuanya sudah berjalan dengan baik, benar dan prosedural" tegas Efriadi Situmorang SE.

Untuk diketahui, aktivis Larshen Yunus terkesan dikriminalisasi.Pasalnya, tahap demi tahap persidangan yang dilalui, mulai dari menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi, mengaku tidak pernah melihat secara langsung peristiwa hukum terkait dakwaan Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudiyanto. Dimana  adanya gerakan merusak dari Barang Bukti 2 (dua) Rekaman CCTv hingga akhirnya Ketiga Hakim dan Satu Panitera melihat Rekaman CCTv dari Laptop JPU. Pada akhirnya Hakimpun terheran-heran dengan Kualitas Saksi dan Barang Bukti yang dihadirkan dalam Persidangan tersebut.

Lalu, Apakah sebelumnya Penyidik Sat Reskrim Polresta dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Terbukti Melakukan Aksi Kriminalisasi? Mari kita ikuti semua rangkaian Persidangan yang sangat Langka tersebut.

Sementara itu Larshen Yunus mengatakan,  semua peristiwa hukum, harus mengedepankan semangat supremasi hukum.  Sejenak kita bayangkan, bahwa perkara ini atensi dari para pejabat yang merasa gerah dan tidak nyaman serta membuang sikap jujur sebagai landasan dakam bertindak.

"Perkara ini menunjukkan masih Lemahnya Integritas para penyidik di kepolisian dan kejaksaan. Faktanya, mereka tempatkan Hukum sebagai produk negoisasi. Ingat ya, sampai kapanpun dan dimanapun karirmu akan kami kejar dengan surat pengaduan rakyat," tegasnya.
Ia menambahkan, nama baik institusi aparat penegak hukum akan makin tercoreng. Pada gilirannya krisis kepercayaan masyarakat akan penegakan hukum makin tinggi.

"Ingat ya, hukum adalah pembuktian. Segala sesuatu harus dilandasi dengan bukti dan fakta. Jangan Bermain-main dengan nasib seseorang" ungkap Ketua Presidium Pusat GAMARI 5 (Lima) Periode tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Larshen Yunus saat mengunjungi ruang kerja Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, pada hari Jum'at (23/9/2022) yang juga Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu mengatakan, dirinya tetap taat terhadap supremasi Hukum di Republik ini.

"Maaf ya! Tegas saya katakan, bahwa saya ini petarung. Berbekal ilmu dari sekolah dan bangku perkuliahan, saya siap melawan ketidakadilan di Negeri ini. Apapun itu, siapapun orangnya. Kalau sudah bermental oligarki, tak ada tempat dan wajib untuk di lawan. Camkan sekali lagi," tuturnya. (rls)

Berita Lainnya

Index