Terbukti Bersalah, Pelaku Mutilasi Anak Divonis Hukuman Mati

Terbukti Bersalah, Pelaku Mutilasi Anak Divonis Hukuman Mati

Arrayyan.co - Masih ingat kejadian seorang ayah yang tega membunuh anak kandung dengan cara dimutilasi pada Juni 2022 lalu?

Ya, peristiwa pembunuhan yang terjadi di Tembilahan Hulu kabupaten Inhil tersebut sempat menggemparkan masyarakat kota Tembilahan.

Setelah menjalani proses hukum, akhirnya pria bernama Arharubi alias Robi (42) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.

Vonis dibacakan oleh hakim ketua, Habibi Kurniawan, Kamis 8 desember 2022.

Pada Persidangan putusan ini, diikuti terdakwa Arharubi alias Robi melalui video conference karena sedang berada di Rutan tempat dia menjalani proses penahanan.

“Menyatakan terdakwa Arharubi alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati,” kata hakim membacakan putusan, seperti dikutip dari tribunpekanbaru.com jumat 9 desember 2022.

Dalam hal ini, hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerapkan Pasal 340 KUHP atas perbuatan terdakwa.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa maupun JPU apakah akan menerima atau menyatakan banding. (*)

Berita Lainnya

Index