Diminta Tanggapan Terkait Perbup No 3 Tahun 2019

Kabag Hukum Pemkab Inhil "No Comment"

Kabag Hukum Pemkab Inhil

TEMBILAHAN -  Kabag Hukum Sekretaris Daerah Pemkab Inhil Eko Heri Purwanto SH MH, enggan berkomentar terkait polemik Perbup No 3 Tahun 2019 yang menjadi acuan pelaksanaan Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi yang terkesan melanggar peraturan yang lebih tinggi dalam hal Perda No 5 Tahun 2015 terkait Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ).

"Saya no comment jika diminta untuk menanggapi berita yqng dimaksud demi menjaga hal - hal yang tidak diinginkan.
Namun demikian, jika abang ingin berdiskusi dengan kami Bagian Hukum,  Insyaa Allah,  pada hari senin kita ada di Tembilahan," katanya melalui pesan WA, Selasa, 28 September 2022.


Sebelumnya Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Budi N Pamungkas mengatakan, Payung Hukum pelaksanaan Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi adalah Peraturan Bupati (Perbup) No 3 Tahun 2019.

"Acuan pelaksanaan Program unggulan DMIJ Plus Terintegrasi ya Perbup Nomor 3 Tahun 2019," jelas Budi N Pamungkas kepada media ini, Senin Malam 22 Agustus 2022.

Ia menambahkan, pembuatan Perbup tersebut sudah sesuai mekanisme dan dikomunikasikan dengan pihak terkait. "Termasuk dengan Bagian Hukum Pemda Inhil," tambahnya lagi.

Untuk diketahui, keberadaan Perbup No 3 Tahun 2019 menjadi polemik belakangan ini. Mulai dari kalangan praktisi hukum seperti Andang Yudiantoro SH MH, dan juga mantan anggota DPRD 1999-2004 yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi I di masanya H Nasrudin  Yusuf menilai Perbup itu rancu dan me gangkangi peraturan yang lebih tinggi yakni Perda No 5 Tahun 2015.

Untuk itu mereka berdua meminta Pemkab dan Legislati tidak perlu malu untuk mengakui dan melakukan koreksi atas apa yang terjadi. "Yang penting jangan mencari pembenaran dengan berbagai alasan, kalau memang ada kesalahan, mari sama kita perbaiki," ujar mereka.(Suf)

Berita Lainnya

Index