Kejari Inhil Sita Tanah Seluas Ratusan Meter Milik PT GCM

Kejari Inhil Sita Tanah Seluas Ratusan Meter Milik PT GCM
Kejaksaan Negeri Tembilahan sita tanah milik PT GCM yang berada di Sungai Luar dan Kempas

Arrayyan.co Tembilahan - Tanah seluas ratusan meter milik PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), pada Rabu (13/4) lalu.

Penyitaan aset milik PT. GCM tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022.

Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kasi Intel, Haza Putra saat dikonfirmasi menjelaskan penyitaan merupakan bagian dari lanjutan proses hukum dugaan korupsi di PT GCM.

"Kami melakukan penyitaan aset berupa tanah di dua lokasi, pertama di Sungai Luar seluas 30 x 40 meter dan kedua di Kempas seluas 50 x 100 meter," sebut Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kasi Intel, Haza Putra saat dikonfirmasi, Kamis 14 April 2022.

Meski proses hukum telah berjalan cukup lama, namun belum ada satupun tersangka yang ditetapkan.

"Untuk tersangka belum ada, masih dalam tahap penyidikan," papar Haza.

Sebagaimana diketahui, PT. GCM merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan pada tahun 2004 dan sudah bubar. Namun demikian, harta kekayaan atau aset dari PT Gemilang Citra Mandiri tidak memiliki kejelasan.

Dalam tubuh PT. GCM disinyalir adanya dugaan korupsi APBD Inhil sebesar kurang lebih Rp 4,2 milyar. Sementara penyelidikan kasus ini sendiri pertama kali dilakukan sekitar tahun 2011 silam.

Hingga sekarang kurang lebih 11 tahun, pelaku kasus dugaan korupsi tersebut belum menemui titik terang.

 

 

Berita Lainnya

Index