Arrayyan.co Tembilahan - Pelaku pencabulan inisial N (60) terhadap anak di bawah umur berhasil diringkus kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil). Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Senin (25/4/22) lalu, di wilayah Tembilahan, terhadap 2 korban, berumur 8 tahun 12 tahun.
awalnya para korban diancam oleh pelaku N agar tidak kepada orangtua masing-masing tentang kejadian tersebut.
Akhirnya korban berumur 12 tahun dilaporkan kepada orang tuanya. Orang tua korban pun mendatangi temannya yang berumur 8 tahun juga sebagai korban pencabulan.
Sakit hati dan tak diperlakukan diperlakukan seperti itu, kedua orang tua korban lalu mendatangi Mapolsek KSKP untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan setelah menyelidiki, atas perintah Kapolsek KSKP, anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap N du rumahnya wilayah Kelurahan Tembilahan Kota.
"Trsangka dibawa ke Polsek KSKP untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bersama beberapa barang bukti," tulisnya.
Korban juga dilakukan visum dan koordinasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhil.
"Pelaku dikenai pasal 82 ayat 1 UU no 35 th 2014 tentang perlindungan anak, dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tukasnya. (Wan)