Hormati Putusan PTUN Pekanbaru Tentang Sengketa Pilkades Belaras, Tim Kuasa Hukum S.Syapruddin Ajukan Banding

Hormati Putusan PTUN Pekanbaru Tentang Sengketa Pilkades Belaras, Tim Kuasa Hukum S.Syapruddin Ajukan Banding
Kuasa Hukum S.Syapruddin, Yudhia Perdana Sikumbang

Arrayyan.co Tembilahan - Kuasa Hukum S.Syapruddin menyatakan menghormati putusan PTUN Pekanbaru dalam Perkara Gugatan Pilkades Belaras terhadap SK Bupati.

Diketahui agenda putusan perkara tersebut telah diputus pada hari ini, Senin 6 Juni 2022 pada jam 10.00 Wib dengan Nomor Perkara : 6/G/2022/PTUN.PBR pada sistem Ecourt PTUN Pekanbaru.

Adapun amar putusan majelis yang mengadili dan menyidangkan perkara ini yaitu, menyatakan dalam putusannya : MENGADILI: 

DALAM PENUNDAAN: Menolak permohonan penundaan Penggugat.

DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).

"Artinya baik gugatan penggugat dan Eksepsi tergugat yang diajukan sama-sama ditolak seluruhnya. Saya selaku kuasa hukum penggugat sangat menghormati putusan ini," kata Tim Kuasa Hukum dari penggugat S. Syapruddin, Yudhia Perdana Sikumbang kepada awak media, Senin 6 Juni 2022.

Dengan putusan ini, dijelaskannya lagi bahwa dalam hukum administrasi mengenal Asas Ius Presumtio ius causa artinya Keputusan Pejabat TUN dianggap sah menurut hukum, sepanjang hakim atau putusan membuktikan sebaliknya.

"Jadi dalam hal ini, terkait putusan obyek sengketa tersebut dianggap sah menurut hukum sampai bisa dibuktikan sebaliknya atau mendapat kekuatan hukum yang tetap. Perlu lebih khusus lagi dipahami kalau ada salah satu pihak yang dikabulkan, baru ada namanya menang dan kalah, jadi dalam hal putusan ini, perkara kembali seperti semula" tambahnya.

Untuk itu, Yudhia Perndana Sikumbang dan tim sudah melakukan upaya hukum menyatakan permohonan banding.

"Sudah didaftarkan, jadi tinggal menyiapkan dann menyusun memori banding kedepan untuk di upload dalam sistem Ecourt dalam Upaya Hukum Banding Online. Kami dalam hal ini masih optimis akan menggunakan hak klien kami dalam upaya hukum yang ada sampai kasasi jika perlu,"

"Mengenai pertimbangan hakim dalam putusan kami tidak akan menjelaskan karena itu bagian dari bahan kami nantinya menyusun memori banding," jelasnya.

Dalam menangani perkara sengketa Pilkades desa Belaras ini, Yudhia Perdana Sikumbang mengaku banyak belajar proses persidangan di PTUN.

"Semoga perkara ini menjadi nilai edukasi hukum kepada masyarakat luas, khususnya di Inhil jika menemukan sengketa serupa kedepannya," imbuhnya. (Wan)

Berita Lainnya

Index