Ingin Anak Perempuannya Masuk Surga Agar Tidak Rasakan Hidup Susah di Dunia Jadi Alasan Arharubi Tega Mutilasi Anaknya

Ingin Anak Perempuannya Masuk Surga Agar Tidak Rasakan Hidup Susah di Dunia Jadi Alasan Arharubi Tega Mutilasi Anaknya
Merasa sayang dan tidak ingin anaknya hidup susah di dunia membuat Arharubi tega mutilasi anaknya.

Arrayyan.co Tembilahan - Setelah dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa usai observasi di RSJ Tampan Pekanbaru, proses hukum pelaku mutilasi anak kandung di Tembilahan Hulu terus berlanjut.

Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Ricky Marzuki menyebut pelaku Arharubi (42) terancam hukuman 15 tahun kurungan. 

“Pelaku kami kenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,” sebut Ricky saat dihubungi melalui telepon selulernya, senin 4 Juli 2022.

Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan pelaku hingga dengan kejam menghabisi nyawa anak kandungnya dikarenakan tidak ingin jika anaknya hidup susah di dunia.

“Motif masih kami dalami. Namun dia sempat menceritakan bahwa dia sayang anaknya, dia tidak mau anaknya susah di dunia, dia ingin anaknya masuk surga,” sebut mantan Kanitregident Satlantas Polres Siak ini. (Wan)

Berita Lainnya

Index