Kejaksaan Negeri Inhil Sebut Penetapan Tersangka Indra Mukhlis Adnan Sesuai SOP

Kejaksaan Negeri Inhil Sebut Penetapan Tersangka Indra Mukhlis Adnan Sesuai SOP
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Rini Triningsih saat sidang Praperadilan si Pengadilan Negeri Tembilahan

Arrayyan.co Tembilahan -  Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) membantah dalil gugatan praperadilan Indra Muchlis Adnan pada sidang lanjutan yang dilaksanakan pada selasa 5 juli 2022 di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Usai persidangan, kepada awak media Kepala Kejari Rini Triningsih mengungkapkan semua penyelidikan sudah sesuai SOP.

Salah satu poin gugatan adalah dalil yang mengatakan tidak ada penyelidikan dan tidak ada pemberitahuan kepada penyelidikan yang bersangkutan.

Menurut Rini, penyelidikan sudah jelas dilakukan dan pemberitahuan tidak perlu dilakukan karena bersifat umum.

 "Kita hanya mencari peristiwa pidananya," kata Rini.

Pernyataan tidak adanya Surat Pemberitahuan Terkait Penyidikan (SPDP), Rini menegaskan bahwa SPDP sudah diumumkan pada Kamis 16 Juni 2022 lalu saat penetapan Sprindik atas nama Indra Muchlis Adnan.

"Yang nerima orangnya pak Indra sebanyak tiga orang," tegasnya.

Sedangkan masalah alat bukti sudah dilengkapi dari dua alat bukti seperti adanya bukti, ahli dan alat bukti surat. Hal tersebut kata dia, sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Besok pembuktian alat yang menghadirkan saksi, surat dan buktikan buktikan di persidangan," ucap Rini.

Rini menambahkan, pada intinya memang ada melawan hukum yang dilakukan oleh Indra Muchlis Adnan sehingga harus ikut mempertanggung jawabkan kerugian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). 

"Ada kerjasama yang erat sehingga timbul satu tindak pidana, tidak hanya direktur PT GCM," ungkap Rini.

Sementara itu, kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Muhammad Arsyad akan membantah semua dalil yang disampaikan termohon dengan bukti surat dan persidangan selanjutnya.

"Kami tetap sesuai permintaan kami, atas jawaban yang disampaikan akan kami bantah satu-persatu, khususnya tentang pengantongan dua alat bukti," tutur Arsyad.

Arsyad mengatakan sampai hari ini sulit menganggap tidak adanya alat bukti yang dimiliki Kejari dalam menetapkan tersangka serta adanya pelanggaran hukum formil dalam proses penyidikan.

Meski demikian, kata itu mengatakan beberapa alat. Jika nanti adanya pelanggaran hukum formil, maka akan kita pertajam dalam pembukaan persidangan selanjutnya.

“Besok agenda pembuktian surat dan saksi fakta dari pemohon dan termohon,” tambahnya. (Wan)

Berita Lainnya

Index