Terkait Dikabulkan Praperadilan Indra Muchlis, Rini Triningsih "Penetapan Tersangka Sudah Sesuai KUHAP"

Terkait Dikabulkan Praperadilan Indra Muchlis, Rini Triningsih

Arrayyan.co Tembilahan - Kepala Kejaksaan Negeri  Indragiri Hilir Rini Triningsih SH. M Hum, mengungkapkan penetapan tersangka Indra  Mukhlis Adnan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemda Inhil di PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) sudah sesuai dengan KUHAP, jadi jadi sangat tidak tepat kalau praperadilan yang diajukan tersangka dikabulkan oleh majelis hakim. 

"Semua penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai KUHAP dan SOP. Semua dalil yang diajukan tersangka, sudah kita bantah dalam persidangan. Makanya kami tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan hakim," tegasnya Rini Triningsih ketika di hubungi melalui WA, Selasa, 12 Juli 2022 

Ia menambahkan, terkait Sprindik yang dipermasalahkan oleh tersangka menurut Rini Triningsih,  Sprindik yang diterbitkan oleh Kejaksaan adalah Sprindik umum yang artinya penetapan tersangka bisa saja lebih dari satu orang. Hanya saja hakim punya pandangan yang berbeda terkait persoalan ini. 

"Menurut kita satu Sprindik yang kita terbit untuk Indra Mukhlis dan Zainul Ikhwan sah, karena kita sudah punya dua alat bukti untuk menjerat mereka, hanya saja hakim punya pandangan satu Sprindik untuk satu tersangka," ujarnya. 

Ketika disinggung langkah apa yang akan dilakukan pihak Kejaksaan terkait putusan ini, menurut Rini pihak akan tunduk, hanya saja Kejaksaan akan tetap melanjutkan pengungkapan dugaan kasus korupsi PT GCM. "Termasuk penerbitan Sprindik baru untuk IM," tegas Rini. 

Gugatan Praperadilan yang dilayangkan mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan dikabulkan hakim. Hakim menilai penetapan tersangka tidak sah. 

Sebelumnya, Sidang putusan Praperadilan yang diajukan oleh Indra Mukhlis Adnan dibacakan hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga di PN Tembilahan, Indragiri Hilir sore ini pukul 18.25 WIB. 

"Gugatan kami dikabulkan majelis hakim sore ini. Penetapan tersangka klien kami Indra Mukhlis tidak sah," kata Pengacara Indra Mukhlis, Yudhia Perdana Sikumbang, Senin (11/7/2022). 

Dalam putusan mejelis menilai surat terkait penetapan tersangka Kepala Kejari Negeri Inhil Nomor: TAP 02/L.414/Fd.1/06/2022 Indra Mukhlis tidak sah atau cacat hukum. Sehingga proses penyidikan dilakukan oleh Koprs Adhiyaksa juga tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum tetap. 

"Selain dikabulkannya permohonan kami, tentu status penahanan juga tidak dapat dilakukan. Saat ini kami akan langsung mengurus mengeluarkan klien kami dari tahanan," katanya. (Suf)

Berita Lainnya

Index